Pemadaman listrik juga harus dilihat dari perspektif perlindungan konsumen.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan telah mengatur hak masyarakat sebagai pengguna tenaga listrik.
Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e mengatur hak konsumen untuk mendapatkan ganti rugi apabila pemadaman listrik terjadi akibat kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlindungan konsumen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan barang maupun jasa.
Dengan demikian, persoalan blackout tidak hanya menyangkut tanggung jawab teknis penyedia listrik, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang andal.
Apabila ditemukan unsur kesalahan atau kelalaian yang memenuhi ketentuan hukum, mekanisme pemberian kompensasi maupun ganti rugi harus dijalankan sesuai peraturan yang berlaku.
Ketahanan Energi adalah Ketahanan Negara
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Semangat konstitusi tersebut harus menjadi landasan dalam pengelolaan sektor energi nasional, termasuk penyediaan tenaga listrik yang berkualitas dan berkelanjutan.
Pemerintah tidak boleh membiarkan gangguan kelistrikan berskala besar menjadi persoalan yang terus berulang tanpa penyelesaian mendasar.
Diperlukan langkah konkret untuk memperkuat infrastruktur pembangkitan, transmisi, distribusi, sistem proteksi, serta kesiapan pasokan listrik cadangan.
Selain itu, audit teknis secara menyeluruh dan penguatan manajemen risiko perlu menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan Batam.
PT PLN Batam harus terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memperkuat kemampuan sistem dalam mengantisipasi gangguan.
Pada akhirnya, ketahanan energi bukan semata-mata urusan perusahaan penyedia listrik, melainkan bagian penting dari ketahanan ekonomi, keselamatan masyarakat, dan keamanan nasional.
Blackout Batam harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa kegagalan menjaga keandalan energi dapat menimbulkan dampak yang jauh lebih besar daripada sekadar padamnya lampu.
Batam yang kuat membutuhkan energi yang andal. Dan ketahanan energi merupakan salah satu fondasi penting bagi ketahanan Negara.
Jakarta, 12 Oktober 2026
Oleh: Dr. Ir. Fandy Iood, S.T., M.PWK.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (DPP APPEKNAS)