BATAM, 3 November 2026. Asosiasi Pengusaha Pelaksana Konstruksi Nasional (APPEKNAS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bertemakan “Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 6 Tahun 2025 dan Skema Sertifikasi No. 281” secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya APPEKNAS dalam memberikan pemahaman kepada seluruh anggota mengenai perkembangan regulasi dan penerapan skema sertifikasi di sektor konstruksi.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Umum APPEKNAS, Dr. Ir. Fandy Iood, S.T., M.PWK., melalui sesi opening speech. Sosialisasi ini juga menghadirkan Vera Marini F.E., S.E., Ak., S.T.P., selaku Direktur LSBU Global Konstruksi Sertifikasi, serta Viranica Adelia sebagai narasumber. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Natasya Sapitri sebagai Master of Ceremony (MC).
Melalui kegiatan ini, APPEKNAS berupaya menghadirkan ruang edukasi dan komunikasi bagi para anggotanya agar semakin memahami ketentuan regulasi serta skema sertifikasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan usaha jasa konstruksi. Pemahaman tersebut dinilai penting agar para pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan kebijakan dan memenuhi persyaratan yang berlaku dalam industri konstruksi.
Memahami Perkembangan Regulasi di Sektor Konstruksi
Sektor jasa konstruksi merupakan salah satu bidang yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional. Dalam pelaksanaannya, industri ini membutuhkan tata kelola yang jelas, standar kompetensi yang terukur, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Perkembangan regulasi menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh setiap badan usaha jasa konstruksi. Perubahan maupun penerbitan ketentuan baru dapat berpengaruh terhadap persyaratan, mekanisme penyelenggaraan usaha, serta aspek pemenuhan standar dalam kegiatan konstruksi.
Dalam konteks tersebut, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6 Tahun 2025 menjadi salah satu materi utama yang disosialisasikan dalam kegiatan ini. Pemahaman terhadap peraturan tersebut diharapkan dapat membantu anggota APPEKNAS mengenali ketentuan yang perlu diperhatikan dan memahami relevansinya terhadap kegiatan usaha jasa konstruksi.
Sosialisasi regulasi juga menjadi sarana untuk mengurangi kesenjangan informasi di kalangan pelaku usaha. Dengan memperoleh pemahaman yang tepat, perusahaan diharapkan dapat lebih siap dalam menyesuaikan kebijakan internal dan pelaksanaan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Skema Sertifikasi No. 281 dan Pentingnya Kompetensi Konstruksi

Selain pembahasan regulasi, kegiatan ini juga mengangkat materi mengenai Skema Sertifikasi No. 281 sebagai salah satu fokus sosialisasi.
Sertifikasi memiliki peranan penting dalam mendukung pengakuan kompetensi dan profesionalisme di sektor konstruksi. Melalui sistem sertifikasi yang sesuai dengan ketentuan, kompetensi dan kualifikasi dapat dinilai berdasarkan standar serta persyaratan yang telah ditetapkan.
Bagi pelaku usaha konstruksi, pemahaman mengenai skema sertifikasi menjadi penting agar perusahaan dapat mengetahui persyaratan yang relevan, memahami proses sertifikasi, serta mempersiapkan kebutuhan kompetensi sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan.
Penerapan sistem sertifikasi yang tepat juga menjadi bagian dari upaya membangun kepercayaan terhadap kualitas sumber daya manusia dan badan usaha konstruksi. Hal ini diperlukan untuk mendukung terciptanya industri konstruksi yang semakin profesional, kompetitif, dan memiliki daya saing.
Melalui pembahasan Skema Sertifikasi No. 281, peserta diharapkan memperoleh wawasan tambahan mengenai pentingnya pemenuhan standar kompetensi dan sertifikasi dalam mendukung keberlangsungan usaha jasa konstruksi.
Fandy Iood dan Komitmen APPEKNAS dalam Meningkatkan Pemahaman Anggota
Sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha pelaksana konstruksi nasional, APPEKNAS memiliki peran penting dalam memberikan pembinaan, memperluas wawasan, serta mendorong peningkatan kapasitas anggotanya.
Di bawah kepemimpinan Ketua Umum Dr. Ir. Fandy Iood, S.T., M.PWK., APPEKNAS terus berupaya menghadirkan kegiatan yang relevan dengan kebutuhan dan perkembangan industri konstruksi. Salah satunya melalui sosialisasi regulasi dan sertifikasi yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan usaha jasa konstruksi.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen APPEKNAS untuk tidak hanya menjadi wadah berhimpunnya para pengusaha konstruksi, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan pengembangan profesionalisme bagi para anggotanya.
Dalam menghadapi perubahan kebijakan dan tuntutan industri, pengusaha konstruksi membutuhkan akses informasi yang jelas dan pemahaman yang memadai. Tanpa pemahaman regulasi yang baik, perusahaan berpotensi menghadapi kendala dalam menyesuaikan persyaratan dan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
Oleh karena itu, APPEKNAS memandang sosialisasi sebagai langkah penting untuk membangun kesadaran bersama mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi, peningkatan kompetensi, dan kesiapan badan usaha dalam menghadapi dinamika industri.
Mengapa Sosialisasi Regulasi Penting bagi Pengusaha Konstruksi?
Dalam praktik usaha jasa konstruksi, pemahaman terhadap regulasi bukan hanya menjadi tanggung jawab administratif, melainkan juga bagian dari pengelolaan perusahaan secara profesional.
Setiap badan usaha perlu memahami ketentuan yang berkaitan dengan kegiatan operasionalnya, termasuk persyaratan usaha, kompetensi, sertifikasi, serta berbagai ketentuan teknis yang relevan.
Sosialisasi regulasi memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh penjelasan, mengidentifikasi aspek yang perlu diperhatikan, dan memahami bagaimana ketentuan tersebut berkaitan dengan kegiatan perusahaan.
Selain itu, kegiatan ini juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman dalam menafsirkan kebijakan. Informasi yang disampaikan melalui forum edukasi diharapkan dapat menjadi bekal bagi perusahaan dalam mengambil langkah yang tepat dan menghindari ketidaksesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.
Dengan pemahaman yang semakin baik, pengusaha konstruksi diharapkan mampu menjalankan usaha secara lebih tertib, terarah, dan bertanggung jawab.
Diskusi dan Tanya Jawab sebagai Ruang Pendalaman Materi
Salah satu bagian penting dalam kegiatan sosialisasi ini adalah sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada peserta untuk mendalami materi yang disampaikan.
Melalui sesi tersebut, peserta dapat mengangkat berbagai pertanyaan dan hal-hal yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai Permen PU No. 6 Tahun 2025 maupun Skema Sertifikasi No. 281.
Interaksi antara narasumber dan peserta diharapkan dapat membantu memperjelas pemahaman terhadap materi, sekaligus memberikan gambaran mengenai berbagai aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha dalam menghadapi perkembangan regulasi dan sertifikasi konstruksi.
Forum diskusi seperti ini juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi antara asosiasi, narasumber, dan anggota sehingga informasi yang diperoleh dapat lebih mudah dipahami dan dikaitkan dengan kebutuhan dunia usaha.
Membangun Pengusaha Konstruksi yang Profesional dan Taat Regulasi

Peningkatan kualitas industri konstruksi tidak hanya bergantung pada kemampuan teknis dalam melaksanakan pekerjaan, tetapi juga membutuhkan pemahaman terhadap regulasi, kompetensi sumber daya manusia, serta tata kelola badan usaha yang baik.
Pengusaha konstruksi dituntut untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan dan meningkatkan kesiapan perusahaan agar mampu memenuhi persyaratan yang berlaku.
Kepatuhan terhadap regulasi dan pemenuhan sertifikasi yang sesuai merupakan bagian dari upaya membangun kredibilitas serta memperkuat kepercayaan dalam dunia usaha konstruksi.
Melalui sosialisasi ini, APPEKNAS berharap anggota semakin memahami pentingnya mengikuti perkembangan regulasi dan tidak mengabaikan aspek kompetensi serta sertifikasi dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dengan demikian, penguatan pemahaman tidak hanya memberikan manfaat bagi masing-masing perusahaan, tetapi juga mendukung terciptanya ekosistem usaha jasa konstruksi yang lebih tertib, profesional, dan berdaya saing.
APPEKNAS Terus Dorong Peningkatan Kapasitas Pengusaha Nasional
Penyelenggaraan sosialisasi Permen PU No. 6 Tahun 2025 dan Skema Sertifikasi No. 281 menjadi bagian dari langkah APPEKNAS dalam memperkuat peran organisasi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan pengusaha pelaksana konstruksi nasional.
Melalui kegiatan edukasi yang berkelanjutan, APPEKNAS berupaya memastikan para anggotanya memiliki kesempatan untuk memperoleh informasi, memperluas wawasan, dan meningkatkan kesiapan dalam menghadapi perkembangan industri.
Diharapkan, kegiatan ini dapat menghasilkan peningkatan pemahaman anggota mengenai regulasi dan sertifikasi, mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan usaha jasa konstruksi.
Ke depan, APPEKNAS diharapkan terus menghadirkan berbagai program sosialisasi, pembinaan, dan peningkatan kapasitas yang mampu menjawab kebutuhan pengusaha konstruksi nasional.

Melalui semangat kebersamaan dan peningkatan kompetensi, APPEKNAS berkomitmen untuk terus memperkuat pengusaha pelaksana konstruksi nasional agar semakin profesional, adaptif terhadap regulasi, dan mampu berkontribusi dalam pembangunan infrastruktur Indonesia.