May 13, 2026
webinar appeknas 13mei26

Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Pengusaha Pelaksana Kontraktor dan Konstruksi Nasional (DPN APPEKNAS) sukses menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Strategi Mitigasi Risiko dalam Skema KPBU berdasarkan Perpres 38/2015″. Forum digital ini mempertemukan para ahli hukum dan praktisi konstruksi untuk memberikan panduan strategis bagi pelaku usaha dalam menghadapi kompleksitas proyek infrastruktur nasional.
​Acara webinar online ini dilaksanakan Rabu, 13 Mei 2026, Pukul 10.00 wib dibuka secara resmi oleh Ketua umum DPN APPEKNAS, Fandy Iood Dalam sambutannya, Fandy menekankan bahwa skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) merupakan pilar utama percepatan pembangunan, namun menyimpan risiko hukum dan finansial yang besar jika tidak dikelola dengan presisi dan berbasis kepada mitigasi risiko.
​”Sebagai Ketua umum DPN APPEKNAS, saya melihat pentingnya anggota kami memahami setiap celah risiko dalam Perpres 38/2015. Mitigasi bukan hanya soal menghindari kerugian, tapi menjaga keberlanjutan bisnis konstruksi agar tetap selaras dengan regulasi pemerintah,” tegas Fandy Iood saat memberikan sambutan pembukaan.

​Sebagai Narasumber Dalam webinar ini hadir dari instansi Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dalam Sisi MITIGASI Pendampingan Hukum dari Kejaksaan
​Hadir sebagai narasumber, I Made Wibowo, Koordinator Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, memaparkan titik kritis sengketa perdata dalam proyek strategis. Ia menggarisbawahi peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan pendampingan hukum (legal assistance).
​”Mitigasi risiko dalam skema KPBU dimulai dari penyusunan kontrak yang solid. Kami dari Kejaksaan terus mendorong transparansi dan kepatuhan administrasi agar proyek infrastruktur tidak terhenti akibat permasalahan hukum di tengah jalan,” ujar I Made Wibowo.

​Uji Tuntas (Legal Due Diligence)
​Melengkapi perspektif praktis, Bukti Panggabean selaku Legal Auditor dari Kepulauan Riau Yang juga sebagai Pengurus DPN APPEKNAS menyoroti pentingnya audit hukum yang ketat bagi badan usaha. Menurutnya, pemetaan risiko di tingkat daerah, seperti di wilayah Kepulauan Riau, seringkali memiliki dinamika perizinan dan lahan yang unik sehingga legal Audit merupakan hal krusial bagi para pelaku usaha KPBU.
​”Legal audit adalah perlindungan dini bagi investor dan kontraktor. Sebelum melakukan kerja sama, semua aspek kepatuhan terhadap Perpres 38/2015 harus diverifikasi secara independen untuk memastikan tidak ada liabilitas tersembunyi yang bisa menjadi beban di masa depan,” jelas Bukti Panggabean.
​Webinar ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem konstruksi yang lebih sehat, di mana para pelaksana proyek di bawah naungan APPEKNAS memiliki kapabilitas yang mumpuni dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan merespons risiko secara profesional.tutup Bukti Panggabean

​Kontak Media:
Sekretariat APPEKNAS

WEBSITE. https://appeknas.net

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *